Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Negara Rugi Besar dari Pencaplokan Lahan Tambang

Rizkie Fauzian , Jurnalis-Kamis, 09 Agustus 2012 |15:22 WIB
Negara Rugi Besar dari Pencaplokan Lahan Tambang
Ilustrasi. (Foto: Corbis)
A
A
A

JAKARTA - Dugaan praktik mafia hukum kasus Konut telah diungkap secara resmi kepada Satgas Pemberantas Mafia Hukum pada 4 Maret 2010.

Ketua Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menjelaskan, potensi kerugian negara akibat pencaplokan tambang BUMN dihitung dari hilang atau berkurangnya kesempatan bisnis, penerimaan pajak dan penerimaan dividen.

"Dalam kasus di Konut misalnya, dana CSR yang diterima pemda untuk 2011 dari Antam mencapai Rp500 juta, sedangkan dari swasta hanya Rp300 juta. Padahal Antam hanya memproduksi bijih nikel dari Konut sekira enam kapal, sedangkan pihak swasta mengekspor bijih nikel lebih dari 60 kapal," kata dia di seminar "Pencaplokan Tambang Negara" di Jakarta, Kamis (9/8/2012).

Pencaplokan lahan sudah berlangsung lama dan berjalan aman di sejumlah wilayah tambang tanpa adanya tindakan korektif aparat berwenang.

Selain kasus di atas, masih banyak pelanggaran hukum, KKN dan kejahatan yang dilakukan oleh sejumlah oknum bupati dan pengusaha atas lahan negara, seperti di Lahat (sumsel), Konawe Utara (Sultra) atau Taipan Timur (Kalsel).

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement