JAKARTA - Bapepam-LK menetapkan saham PT Inti Bangun Sejahtera Tbk sebagai efek syariah. Saham ini akan resmi dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 31 Agustus 2012.
Ketua Bapepam Ngalim Sawega menjelaskan, dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Bapepam dan LK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh Inti Bangun Sejahtera.
"Dengan dikeluarkannya Keputusan Ketua Bapepam dan LK tersebut, maka Efek tersebut masuk dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-282/BL/2012 tanggal 24 Mei 2012 tentang Daftar Efek Syariah berserta penambahannya dalam Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-429/BL/2012 tanggal 1 Agustus 2012 tentang Daftar Efek Syariah," jelas dia dalam laporan tertulisnya di Jakarta, Rabu (29/8/2012).
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak–pihak lainnya yang dapat dipercaya.
"Secara periodik Bapepam dan LK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik," jelas dia.
Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.
(Widi Agustian)