JAKARTA - Salah satu rencana pengeluaran negara yang masih diblokir oleh DPR adalah anggaran untuk gedung KPK.
"Rp61 miliar pengadaan gedung KPK masih diblokir oleh DPR, atau masih harus memerlukan persetujuan dari pihak DPR," ujar Wamenkeu Anni Ratnawaty di Jakarta, Kamis (30/8/2012).
Menurut Anni, dari 0,2 persen dari anggaran Rp1,084 triliun, masih diblokir DPR. Pemblokiran tersebut dilakukan karena belum memenuhi persyaratan pengajuan anggaran, baik di DPR maupun di Kemenkeu.
Persyaratan dari Kemenkeu tersebut, seperti kurangnya dokumen penting pendukung saat pengajuan anggaran, dasar hukumnya dan justifikasi, dan sisa dana belum diterapkannya penggunaan dari hasil lelang.
Anni belum memastikan apakah penyebab diblokirnya anggaran gedung KPK tersebut oleh DPR karena persyaratan yang ada di Kemenkeu. "Saya tidak berkompeten, silakan tanya ke DPR," ujar Anny.
(Widi Agustian)