JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyatakan menindak tegas pegawainya yang melakukan pungutan di luar biaya resmi yang ditentukan PLN. Hal ini dilakukan lantaran adanya laporan pungutan liar oleh pegawai PLN.
Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji mengatakan, akan ada tindakan untuk pegawainya yang melakukan pungutan tambahan ke pelanggan. Menurutnya, saat ini telah ditemukan indikasi pungutan dalam pelayanan sambungan baru dan pelayanan gangguan.
Pamudji menambahkan, jika ada yang menemukan orang PLN yang melakukan pungutan biaya tambahan tersebut, maka dia tidak akan segan-segan melakukan pemecatan ke petugas yang melanggar.
"Saya kasih contoh ada pelanggan minta sambungan, dia lihat web harganya beda. Saya usut, memang betul yang bersangkutan melakukan, akhirnya ditegur jabatannya saya lepas, karena belum transaksi saya tidak pecat," kata Pamudji, saat menghadiri workshop dengan tema Reformasi Pelayanan Pelanggan menuju PLN Bersih, di Hotel Ambara, Jakarta, Jumat (28/9/2012).
Pamudji menjelaskan, hal ini dilakukan karena selama ini PLN selalu menjadi sorotan atas tindakan korupsi. Untuk menepis sorotan tersebut PLN malakukan perbaikan sitem.
(Martin Bagya Kertiyasa)