Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta mempunyai tugas melaksanakan urusan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian.
Sehingga di antaranya berkewajiban untuk memberikan pelayanan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan permasalahan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian. Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta meliputi:
1. Kartu Kuning.
Persyaratan pembuatan Kartu Kuning:
• Surat Permohonan.
• Foto Copy Surat Kelakuan Baik.
• Foto Copy Ijasah.
• Foto Copy KTP.
• Pas Fhoto Ukuran 4x6 Berwarna.
2. Perizinan Lembaga Latihan Swasta.
LPK swasta wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh sudin nakertrans kota se-Jakarta. Izin berlaku paling lama tiga tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
Persyaratan izin:
• Foto copy akte pendirian.
• Daftar nama penanggung jawab LPK.
• Foto copy tanda bukti kepemilikan/penguasaan sarana, prasarana, dan fasilitas pelatihan.
• Program pelatihan berbasis kompetensi.
• Profil LPK.
• Instruktur dan tenaga pelatihan.
3. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Persyaratan laporan keberadaan tenaga kerja asing:
• Surat permohonan.
• Foto copy RPTKA yang masih berlaku.
• Foto copy IMTA.
• Foto copy kitas.
• Foto copy pasport.
• Foto copy SKLD/STM.
• Pas foto ukuran 4x6 berwarna.
4. Pemagangan ke Jepang.
Persyaratan calon peserta:
• WNI, berdomisili di provinsi di mana direkrut dan diseleksi akan diadakan minimal dua tahun dibuktikan dengan KTP dan KK serta didukung oleh ijazah.
• Jenis kelamin laki-laki.
• Tinggi badan minimal 160 cm.
• Berat badan minimal 50 kg.
• Pendidikan formal: 1) berijasah smk/stm, diploma, sarjana teknik jurusan bangunan, mekanik, listrik, teknik industri mekanisme pertanian, juru gambar, teknik komputer (hardware) dan tehnik kimia. 2) Berijasah SMU, diploma dan sarjana sosial yang telah mengikuti pelatihan minimal 480 jam, dibuktikan dengan sertifikat latihan kerja.
• Usia pada pendaftaran minimal 20 tahun maksimal 25 tahun (SMU/SMK) dan 27 tahun (Diploma/S1).
• Berbadan sehat dibuktikan dengan keterangan dokter pemerintah/puskesmas.
• Tidak cacat fisik meliputi tato atau bekas tato tindik atau bekas tindik, penyakit kulit, bekas tulang patah, kaki o atau x, tompel, luka bakar, dan lain-lain.
• Tidak pernah melakukan tindak kriminal atau terlibat gerakan terlarang atau penggunaan obat yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepolisian setempat.
• Lulus seleksi yang meliputi pemeriksaan administrasi s/d tes lainnya, sbb:
5. Persyaratan Balai Latihan Kerja (BLK).
• Foto copy STTB (minimal SMU/sederajat).
• Foto copy KTP DKI Jakarta.
• Foto copy SKCK yang masih berlaku.
• Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm (2 lembar).
• Surat keterangan sehat dari dokter.
• Usia 18-25 tahun.
• Terdaftar sebagai pencari kerja di kecamatan pada wilayah domisili/tempat tinggal (memiliki kartu kuning/AK.Ii) lulus seleksi. (adv)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.