 
                JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini melalui Dinas Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan. Penyusunan Raperda RDTR ini, sudah dimulai tahun 2008 yang lalu dan sampai saat ini sedang diselenggarakan kegiatan Penjaringan Aspirasi Masyarakat.
Langkah ini sebagai langkah akhir untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat. Sejalan dengan pembahasan Raperda RDTR tersebut di DPRD Provinsi DKI Jakarta. RDTR Kecamatan merupakan rencana operasional dan landasan hukum pembangunan tata ruang di Provinsi DKI Jakarta yang merupakan turunan dari Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta 2030. RDTR Kecamatan ini perlu disosialisasikan kepda masyarakat sampai tingkat kelurahan agar substansi RDTR tersebut dapat diketahui dan diakses secara langsung oleh masyarakat.
Beberapa hal-ha1 penting dan strategis yang dirumuskan dalam Raperda RDTR dan perlu mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat, utamanya adalah:
• Masukan-masukan terkait dengan upaya-upaya dalam mengatasi masalah transportasi; Masukan-masukan terkait penanganan banjir   dan genangan; 
• Masukan-masukan terkait dengan penyediaan Ruang Terbuka Hijau; 
• Masukan-masukan lainnya, seperti: 
Penetapan ketinggian bangunan untuk hunian horizontal diperbolehkan maksimal tiga lantai dan penyediaan ruang untuk sektor informal. Selain juga kemungkinan pembangunan Rusunawa atau Rusunami pada lahan dengan fungsi pasar kemungkinan pembangunan Rusunawa atau Rusunami pada semua kawasan perumahan horizontal dengan batasan luasan/persyaratan tertentu.
Intensifikasi perbaikan dan penataan kampung, baik melalui program MHT atau pun program penataan lainnya. Ditambah dengan sosialisasi (public expose) Raperda RDTR kecamatan di tingkat kelurahan ini akan dibuat dalam bentuk pemasangan informasi mengenai Raperda RDTR dalam bentuk poster dan leaflet baik berupa penjelasan, peta, serta penyebaran form aspirasi dimana masyarakat dapat memberikan usulan dan masukan mengenai penyempurnaan Raperda RDTR.
Selain melalui kegiatan sosialisasi RDTR di tingkat kecamatan dan kelurahan, penyebaran materi sosialisasi dan form usulan aspirasi masyarakat juga dilakukan dengan memanfaatkan media, antara lain: Website publikasi informasi RDTR, yaitu www.sosialisasirdtrdkijakarta.com; Sekretariat Jakarta City Planning Galery di Gd. Dinas Teknis Abdul Muis, Jl. Abdul Muis No. 66 Lt.3 Jakarta Pusat, Call Center di 021-385 7777; dan dari lklan media massa lainnya. 
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh masyarakat dapat memberikan masukan positif yang ditekankan pada aspek spasial terhadap penyusunan Raperda RDTR Kecamatan Provinsi DKI Jakarta guna mewujudkan Jakarta sebagai kota yang nyaman, berkelanjutan dan dihuni oleh masyarakat yang sejahtera. (gna)
(Rani Hardjanti)