JAKARTA - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menyatakan jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah mendapatkan mobil dinas, berarti sudah mampu dan wajib menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Jero mengatakan, seorang PNS di suatu kementerian atau kantor pemerintahan mendapat mobil dinas, berarti sudah memiliki penghasilan dan jabatan yang lumayan.
"Itu biasanya sudah jadi kepala-kepala," kata Jero, saat menghadiri penyerahan Surat Keputusan (SK) Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian BBM PSO 2013, di Kantor Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Jakarta, Kamis (27/12/2012).
Menurut Jero, PNS yang sudah memiliki jabatan dan berpenghasilan cukup tinggi tersebut harus menggunakan BBM nonsubsidi. Bila tidak, maka mobil dinasnya bisa dicabut.
"Seharusnya tidak disuruh pun dia ada moralnya," ungkap Jero.