Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tabung LPG Masih Kena PPN

Fakhri Rezy , Jurnalis-Selasa, 29 Januari 2013 |19:34 WIB
Tabung LPG Masih Kena PPN
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan Nomor 252/PMK.011/2012 mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk gas bumi. Dalam aturan tersebut, tabung LPG tidak termasuk di dalam PMK tersebut.

"LPG dalam tabung yang siap dikonsumsi masyarakat terutang PPN, sesuai dengan penjelasan tersebut berlaku sejak 28 Desember 2012," ujar Kepala BKF Kemenkeu Bambang Brodjonegoro, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (29/1/2013).

Sedangkan yang bebas PPN, seperti, gas bumi yang dialiri oleh pipa langsung, Liquified Natural Gas (LNG), dan Compressed Natural Gas (CNG).

"LNG dan CNG adalah upaya membawa gas. ini cara membawa gas, apakah diliquidify atau CNG, tapi kalau LPG dalam tabung kena PPN, karena ini dikonsumsi masyarakat kalau yang lain kan dipakai untuk produksi listrik," ujar Bambang.

Dari pemaparannya, LNG yang diserahkan kepada FSRU tidak terutang PPN, gas juga tidak terutang PPN, BBG tidak terutang PPN, CNG tidak terutang PPN, penyerahan gas bumi tidak terutang, dan terkecuali LPG yang terutang PPN.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement