Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tekan Penyalahgunaan Pajak, Ditjen Pajak Keluarkan Faktur Baru

Hendra Kusuma , Jurnalis-Jum'at, 01 Februari 2013 |12:36 WIB
 Tekan Penyalahgunaan Pajak, Ditjen Pajak Keluarkan Faktur Baru
Ilustrasi (Foto: Koran SI)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pengaturan Pajak 1 Awan Nurmawan Nuh akan menerapkan sistem baru dalam pembuatan faktur pajak mulai 1 April 2013. Sistem ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan faktur pajak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sistem dari pengaturan pajak ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan faktur pajak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, nomor tersebut juga berguna untuk meningkatkan kenyamanan ke pengusaha kena pajak (PKP).

"Namun, kita perlu persiapan terlebih dahulu untuk wajib pajak dan juga ada sosialisasi secara internal dan wajib pajak yang sudah kita lakukan," ujar Awan, kepada wartawan, di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (1/2/2013).

Awan menambahkan, nomor tersebut juga digunakan untuk pengusaha yang kena pajak tertentu sehingga pengusaha pajak tidak punya nomor pajak dan juga ada ketentuan nomor fakturnya berapa saja. Perusahaan juga memiliki nomor yang terekam dalam base yang dilengkapi dengan early warning system.

"Jadi ada peringatan awal yang tidak seperti sekarang ini. Hal ini berlaku 1 April 2013. Prinsipnya nomor itu diberikan kepada pengusaha pajak sesuai permintaan pengusaha pajak yang diberikan dirjen pajak selama tiga bulan," pungkas Awan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement