JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatatkan progres positif dalam kepatuhan perpajakan nasional di awal tahun 2026.
Berdasarkan data terbaru per 9 Februari 2026 pukul 08:00 WIB, jumlah Wajib Pajak (WP) yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 telah menyentuh angka 1.822.185 SPT.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menyampaikan bahwa partisipasi masyarakat dalam pelaporan pajak terus mengalir, terutama dari kalangan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan.
"Untuk periode sampai dengan 9 Februari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 1.822.185 SPT," jelas Inge dalam keterangan resminya, Senin (9/2/2026).
Dari total 1,82 juta SPT yang telah masuk, mayoritas berasal dari Wajib Pajak dengan periode Tahun Buku Januari - Desember
Rinciannya, WP Orang Pribadi (OP) Karyawan 1.583.882 SPT, WP Orang Pribadi (OP) Non-Karyawan 178.220 SPT, WP Badan (Mata Uang Rupiah) 59.577 SPT dan WP Badan (Mata Uang USD) 75 SPT.
Selain itu, untuk kategori Beda Tahun Buku yang pelaporannya dimulai sejak 1 Agustus 2025, tercatat sebanyak 415 SPT Badan (Rp) dan 16 SPT Badan (USD) telah diterima oleh DJP.
Sejalan dengan modernisasi sistem perpajakan, adopsi sistem Coretax DJP juga menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Hingga saat ini, total Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax mencapai 13.345.153 WP.