"Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 13.345.153," tambah Inge.
Berikut adalah rincian profil Wajib Pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax Wajib Pajak Orang Pribadi 12.380.045, Wajib Pajak Badan 875.696, Wajib Pajak Instansi Pemerintah 89.187 dan Wajib Pajak PMSE 225.
DJP terus mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax dan melaporkan SPT Tahunan lebih awal demi kenyamanan dan menghindari antrean sistem di penghujung batas waktu pelaporan pada Maret dan April mendatang.
(Taufik Fajar)