Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

IHSG Ditaksir Bergerak di Kisaran 4.825-4.915

Rizkie Fauzian , Jurnalis-Rabu, 13 Maret 2013 |07:35 WIB
IHSG Ditaksir Bergerak di Kisaran 4.825-4.915
Ilustrasi. (Foto: Koran SI)
A
A
A

Herry Wirawan dituntut hukuman mati atas perbuatan bejatnya mencabuli dan melecehkan belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan.
 
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana dalam sidang tuntutan kasus asusila yang dilakukan oknum guru sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu.
 
Baca Juga: Aksi Bejat Guru Pesantren Herry Wirawan
 
"Dalam tuntutan kami, kami pertama menutut terdakwa dengan hukuman mati!" tegas Asep seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).
 
Tidak hanya hukuman mati, lanjut Asep, pihaknya juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry Wirawan.
 
Baca Juga: Kronologi Penanganan Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak
 
"Kami juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia," tegas Asep lagi.
 
Menurut Asep, selain memperkosa belasan santriwatinya, Herry Wirawan juga dinilai melakukan pemberatan, yakni menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya.
 
Kemudian, perbuatan Herry Wirawan juga dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak psikologisnya.
 
Lihat Juga: 10 Bentuk Pelecehan Seksual di Kantor
 
 
 

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement