Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kebijakan Impor Gula Mendag Dipertanyakan

Hendra Kusuma , Jurnalis-Jum'at, 17 Mei 2013 |17:58 WIB
Kebijakan Impor Gula Mendag Dipertanyakan
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Gula dan Terigu Indonesia (Apegti) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi mengenai kebijakan Menteri Perdagangan (Mendag) terhadap beberapa masalah impor raw sugar tiga tahun terakhir.

Ketua Apegti Natsir Mansyur mengatakan, sedikitnya ada tiga permasalahan yang harus diselesaikan dan dibutuhkan audit investigasi oleh BPK, seperti adanya perembesan gula rafinasi ke pasaran umum.

Selain itu, yang perlu diperiksa adalah penunjukkan Mendag atas impor raw sugar 240 ribu ton, kepada tiga perusahaan gula yang berbasis tanaman tebu, dan impor raw sugar oleh PPI sebanyak 240 ribu ton.

"Sampai saat ini tidak ada penyelesaian, sanksinya pun tidak jelas," kata Natsir, dalam keterangan tertulisnya kepada Okezone, Jakarta, Jumat (17/5/2013).

Natsir melanjutkan, saat ini gula rafinasi merembes ke pasar umum, padahal gula rafinasi diperuntukkan untuk kebutuhan industri saja. Namun, faktanya masih dapat beredar di pasaran umum.

"Padahal ketentuan yang ada raw sugar hanya dapat diimpor oleh industri gula rafinasi, bukan intustri yang berbasis tanaman tebu seperti ketiga perusahaan itu," jelasnya.

Menurut dia, masalah ini juga sudah masuk ke KPK, namun pemeriksaan tidak berjalan. Oleh karena itu, Dengan adanya masalah ini Apegti menilai adanya kebijakan yang tidak tepat dan cenderung diskriminatif.

"Industri yang berbasis tebu sudah susah payah menanam tebu untuk memasok konsumsi, tapi ternyata ada perusahaan yang diberikan impor raw sugar dan tidak perlu susah payah, kebijakan ini sangat disayangkan," tutupnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement