JAKARTA - Rapat Kerja antara Komisi VI DPR-RI dengan Kementerian BUMN dan Kementerian Perindustrian mengenai pembahasan Inalum, ditunda sampai Senin 1 Juli 2013.
Sekjen Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Anshari Bukhari mengatakan, ditundanya Rapat Kerja (Raker) Kemenperin dan Kementerian BUMN dikarenkan masih berjalannya sidang Paripurna yang membahas UU ormas.
"Paripurna ormas, karena sepertinya masih alot disana, kan lagi bahas undang-undan ormas, anggota komisi VI juga kan pasti ke paripurna semua," tegas Anshari kepada wartawan di ruang rapat komisi VI DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2013).
Anshari mengetakan, raker kali ini dikarenakan komisi VI ingin mengetahui progres Inalum. "Komisi VI minta progres Inalum sudah sampai mana," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengatakan PT Inalum akan berubah status menjadi perusahaan BUMN baru. Pasalnya, kontrak Inalum saat ini sudah berakhir.
"Kan saham Inalum 100 persen milik Indonesia, maka dari itu otomatis menjadi milik BUMN, bukan diambil BUMN," kata Dahlan.
Mantan Dirut PLN itu mengaku apapun keputusan pada saat rakor sore ini setuju saja dengan keputusannya. Inalum menjadi perusahaan baru BUMN yang otomatis menambah perusahaan menjadi 143. "Ya soal pengurangan menjadi 86 BUMN ya paling menambah satu jadi 87 lah," katanya. (wan)
(Widi Agustian)