JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2026.
Aturan ini diterbitkan dengan menimbang bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2026. Demikian dikutip, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Keppres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Presiden Prabowo yakni 31 Desember 2025, dengan salinan yang disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.
Berikut tanggal waktu cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2026 sesuai Keppres Nomor 42 Tahun 2025, yaitu pada:
1. Tanggal 16 Februari (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili