JAKARTA - Kepolisian mengungkap praktek dugaan pidana pasar modal yang dilakukan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri pun telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana insider trading yang dilakukan oleh Minna Padi Aset Manajemen
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, ketiga tersangka itu merupakan Direktur Utama Minna Padi Djoko Joelijanto, pemegang saham Minna Padi Edy Suwarno dan istrinya Eveline Listijosuputro.
Ade menyebut dari hasil penyidikan diketahui jika saham yang dijual Minna Padi untuk dijadikan underlying asset pada produk reksadana berasal dari Pasar Nego dan Pasar Reguler menggunakan rekening reksadana lawan transaksi ESO dan adiknya ESI selaku pemegang saham di Minna Padi.
Dalam hal ini keduanya menggunakan sarana Manajer Investasi milik Minna Padi untuk mengambil keuntungan dengan cara membeli saham milik afiliasi ESO yang berada pada produk reksadana Minna Padi dengan harga murah.
"Selanjutnya dijual kembali kepada reksadana Minna Padi lainnya dengan harga yang cukup tinggi," kata Ade saat melakukan penggeledahan di Gedung Equity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Aksi insider trading sendiri merupakan praktek ilegal dalam investasi saham. Di mana investor mendapat informasi keuntungan dalam transaksi jual beli saham dari pihak perusahaan terkait.
Selain itu, Ade menyebut penyidik turut memblokir total 14 subrekening efek milik Minna Padi dan afiliasinya dalam proses jual beli saham itu.
"Enam subrekening efek itu merupakan milik reksadana dengan jumlah aset saham kurang lebih sebesar Rp467 Miliar. Ini merupakan harga efek per 15 Desember 2025,” tutupnya.