Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Freeport Tetap Dilarang Ekspor Konsentrat!

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 15 Agustus 2013 |18:58 WIB
Freeport Tetap Dilarang Ekspor Konsentrat!
Logo Freeport. (Foto: Freeport)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, meskipun PT Freeport Indonesia (PTFI) telah komitmen untuk membangun smelter atau pabrik pemurnian bahan setengah jadi, Freeport tetap dilarang untuk melakukan ekspor konsentratnya pada 2014.

Direktur Jendral Mineral dan Batubara Kementrain ESDM Thamrin Sihite mengatakan pihaknya tetap akan memberlakukan UU Minerba No.4 Tahun 2009 tentang pemurnian bagi Kontrak Karya (KK) yang telah melakukan produksi.

Sebelumnya, Freeport menyatakan baru bisa memasok 100 persen konsentratnya ke dalam negeri pada 2017. Kalaupun ingin memberikan kompensasi kepada Freeport, harus ada Peraturan perundang-undangan (Perpu) baru atau UU Nomor 4 Tahun 2009 pasal 170 itu direvisi.

"Kemungkinan ada dua, UU Minerba No.4/2009 itu direvisi atau diganti, jadi pasal 170 tidak ada, dan yang kedua ada perpu. Kalau kedua itu tidak ada, maka harus ikuti UU Minerba itu," ungkap Thamrin di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (15/8/2013).

Thamrin menegaskan, namun hingga saat ini, Pemerintah tidak memiliki rencana untuk merevisi UU Minerba tersebut.

"Aturan tersebut juga berlaku untuk Newmont dan seluruh perusahaan tambang," tegas Thamrin.

Seperti yang diketahui, PT Freeport Indonesia telah berkomitmen untuk membangun pabrik pemurnian konsentratnya. Pembangunan smelter tersebut, Freeport bekerjasama dengan PT Indosmelt dan PT Indovasi Mineral Indonesia.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement