Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

"Mulai 12 Januari, Minerba Mentah Tak Boleh Diekspor"

Petrus Paulus Lelyemin , Jurnalis-Jum'at, 10 Januari 2014 |16:03 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Realisasi kebijakan pemerintah melarang ekspor bahan mentah mineral dan batu bara melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral (UU Minerba) tinggal menghitung jam.

Petugas Bea dan Cukai Kementerian Keuangan malam nanti akan melakukan konsolidasi terkait penerapan aturan yang resmi berlaku pada 12 Januari 2014 itu.

"Per 12 Januari jam 00.00 WIB semua yang mentah enggak boleh diekspor. Semua pelabuhan, malam ini, konsolidasi semua Kanwil Bea Cukai," ungkap Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, di kantornya, Jakarta, Jumat (10/1/2014).

Bambang mengatakan, konsolidasi ini bertujuan untuk memastikan tidak ada bahan mentah yang diekspor lagi. Petugas, ungkapnya, akan diberikan pengarahan mengenai apa saja barang mineral yang termasuk pelarangan ekspor secara mentah sebelum melakukan pengawasan.

"Pokoknya barang kayak begitu semua dilarang, semua enggak boleh dikirim," sebutnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menegaskan hal yang sama. Dia mengatakan, pemerintah tetap akan melarang proses ekspor bahan mentah mineral dan batu bara sesuai amanat UU Minerba.

"Tunggu tanggal 12. Batasnya tanggal 12 bulan ini," ujar Jero.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement