Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menko Luhut Akan Beri Izin Ekspor Nikel, Tapi Ada Syaratnya!

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 07 November 2019 |20:38 WIB
Menko Luhut Akan Beri Izin Ekspor Nikel, Tapi Ada Syaratnya!
Luhut Binsar Pandjaitan (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengelar rapat koordinasi tentang pelarangan ekspor nikel. Dalam acara tersebut hadir Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, hingga Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Bambang Gatot Ariyono.

Ditemui usai rapat, Menko Luhut mengatakan pihaknya memutuskan untuk memberikan izin ekspor kepada perusahaan yang tidak melanggar aturan. Sementara bagi perusahaan yang tidak memenuhi aturan belum diperkenankan dan akan terus dilakukan evaluasi.

 Baca juga: Tahun Depan, Pemerintah Hentikan Ekspor Nikel

"Sekarang posisinya lagi dirapatkan sama pak Bahlil tapi saya kira semua yang telah memenuhi ketentuan akan dilepas," ujarnya saat ditemui di kantornya, di Jakarta, Kamis (6/11/2019).

 Wiranto

Sementara itu, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, beberapa perusahaan tetap diperbolehkan ekspor bijih nikel (ore). Asalkan perusahaan tersebut tidak melanggar aturan dan masih memiliki kontrak ekspor.

 Baca juga: DPR Panggil Dirjen Minerba dan Bos Inalum, Bahas Apa?

"Kalau ekspor ini kalau sesuai aturan yang sudah ada kontrak dan sesuai aturan ya kita enggak bisa menghambat tapi harus sesuai aturan. Kalau yang tidak sesuai aturan ya tidak bisa," ujarnya

Sementara itu, Dirjen Minerba Bambang Gatot mengaku saat ini pihaknnya masih melakukan evaluasi terkait larangan ekspor sementara bijih (ore) nikel kepada para pengusaha yang melebihi over kapasitas. Evaluasi ini dilakukan apakah nantinya para eksportir bisa melakukan ekspor kembali atau sebaliknya.

 Baca juga: Gunakan IUPK, Amman Mineral Investasi USD9,2 Miliar

"(Udah boleh jalan lagi?) Belum masih dievaluasi semuanya," ucapnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement