JAKARTA - Penguatan nilai tukar rupiah seharusnya bisa berkelanjutan bukan hanya pada saat Pilpres berlangsung. Hal ini dapat terjadi bila UU No 7 tahun 2011 bisa diterapkan dengan baik oleh pelaku pasar.
Analis valas Farial Anwar mengatakan, bila saja UU tersebut diterapkan, akan dapat mengurangi permintaan dolar, dan dengan begitu rupiah pun dapat terus menguat.
"Rupiah seharusnya bisa terus menguat apabila UU No 7 tahun 2011 bisa diterapkan dengan baik oleh pelaku pasar. Bahwa Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan perekonomian Indonesia. Rupiah adalah simbol kedaulatan negara kita," ujarnya saat dihubungi Okezone, Rabu (9/7/2014).
Dirinya menyayangkan banyaknya pelaku pasar yang melakukan transaksi di Indonesia yang justeru tidak menggunakan rupiah melainkan dolar.
"Saat ini banyak sekali pelaku pasar di Indonesia yang justru melakukan transaksi dengan dolar. Hotel-hotel di Bali, Restoran-Restoran, bahkan di perbatasan-perbatasan negara kita bertransaksi menggunakan dolar. Ini menyebabkan permintaan dolar kita semakin meningkat," ujarnya.
Dirinya berharap, Rupiah akan terus menguat dan menjadi perhatian bagi semua pelaku pasar. "Saya harap mereka yang tidak memiliki kepentingan seharusnya bisa menggunakan rupiah sebagai nilai tukarnya. Bila ini dijalankan saya rasa rupiah punya kans yang sangat besar untuk terus menguat," ujarnya.
(Fakhri Rezy)