"Boleh dikatakan itu hampir 70 persen setuju, 30 persen resistence. Artinya lihat dulu sumber ekonomi lainnya yang menutupi atau membantu sistem ekonomi Indonesia," ujar Direktur Peraturan Perpajakan II Poltak Maruli John Liberty Hutagaol di Menara Batavia, Jakarta, Selasa (30/6/2015).
Dia menyatakan, tujuan pengampunan pajak tersebut salah satunya untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak. Sehingga, diharapkan penerimaan pajak dapat meningkat.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Suryadi Sasmita, menyatakan adanya tax amnesty dapat melacak kegiatan transfer pricing yang singgah di luar negeri. Sehingga, pemerintah diharapkan untuk berani menerapkan tax amnesty.
"Ada yang bilang, woh enak banget yang korupsi dihapus. Tapi kan kita harus lihat mayoritas. Jangan sampai barang ini lewat lagi," ungkap Suryadi.
Memang, wacana penerapan tax amnesty masih menuai pro dan kontra. Sebab, bukan hanya penghapusan utang pajak yang ditawarkan, akan tetapi mencakup penghapusan sanksi pidana. Dikhawatirkan, penghapusan sanksi pidana hanya menjadi pelindung bagi para koruptor dan penjahat jasa keuangan lainnya yang menyimpan dana di luar negeri.
(Martin Bagya Kertiyasa)