JAKARTA – Pada tahun 2016 mendatang, pemerintah memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawai negeri sipil (PNS) dengan besaran satu kali gaji pokok.
Dengan demikian, selain mendapatkan gaji ke-13 dan pendapatan setiap bulan, para PNS juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Sabtu (15/8/2015).
Hal tersebut disampaikan Bambang pada keterangan resmi mengenai Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015.
Bambang mengatakan dengan diberikannya THR tersebut, penghasilan bersih atau "take home pay" PNS dalam satu tahun akan jauh lebih meningkat dibanding 2015.
Sebelum kebijakan pemberian THR ini, pemerintah memberlakukan kenaikan gaji PNS yang salah satu indikatornya berdasarkan laju inflasi.