Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Sebut Tarif STNK dan BPKB Naik demi Pelayanan

Trio Hamdani , Jurnalis-Selasa, 03 Januari 2017 |18:36 WIB
Sri Mulyani Sebut Tarif STNK dan BPKB Naik demi Pelayanan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrayani. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). PP ini akan berlaku efektif mulai tanggal 6 Januari 2017.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pengurusan surat kendaraan bermotor sudah 7 tahun tidak mengalami perubahan. Sehingga, kenaikan biaya pengurusan surat kendaraan yang akan berlaku 6 Januari merupakan penyesuaian terkait berbagai kondisi seperti ekonomi maupun pelayanan.

"Untuk STNK, SIM dan lain-lain, dan tarifnya sejak tahun 2010 itu tidak pernah di-update. Ini sudah 7 tahun. Jadi kalau untuk Kementerian dan Lembaga memang disesuaikan entah karena faktor inflasi maupun untuk servisnya yang lebih baik," katanya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, (3/1/2016).

Mengingat berbagai faktor yang saat ini mengalami perubahan, maka dirinya memaklumi beberapa PNBP mengalami perubahan dari segi biaya.

"Jadi untuk beberapa PNBP di tahun 2017 memang banyak yang mengalami penyesuaian sehingga mengalami perubahan dari sisi tarifnya," lanjutnya.

Namun dengan naiknya biaya pengurusan surat kendaraan dari STNK hingga BPKB tersebut, Sri Mulyani mengimbau agar diimbangi dengan kualitas pelayanan. "PNBP dalam hal ini adalah tarif yang ditarik oleh K/L harus mencerminkan servis yang diberikan," sambung Menkeu.

Jadi menurut Sri Mulyani, naiknya tarif harus menciptakan efisiensi, pelayanan lebih baik dan terbuka, serta lebih kredibel. Sehingga masyarakat dapat lebih percaya terhadap jasa yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. (kmj)

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement