JAKARTA - Cara urus STNK yang mati 2 tahun menarik untuk diketahui. Apalagi bagi masyarakat yang surat kendaraannya telat membayar pajak.
STNK merupakan tanda sah kepemilikan kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh Samsat. Dengan memiliki STNK atas nama sendiri, pemilik kendaraan bertanggung jawab terhadap kendaraan yang dimiliki.
Adapun, pemerintah berencana mengimplementasikan peraturan tentang penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati akibat tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut.
Baca Juga: 14 Lokasi Samsat Keliling Hari Ini
Aturan penghapusan data kendaraan setelah STNK mati dua tahun tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 74 Ayat 3 berbunyi 'Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali'.
Ketentuan ini sudah ada sejak sejak 13 tahun lalu dan akan mulai diterapkan tahun depan.
Jadi, bagi masyarakat yang memiliki permasalahan STNK mati 2 tahun dan ingin mengaktifkannya kembali, berikut Okezone telah merangkum dari berbagai sumber, Rabu (21/12/2022):
1. Syarat Dokumen Mengurus STNK Mati
Syarat mengurus STNK mati yang perlu dipersiapkan sebelum pergi ke Samsat induk, antara lain:
- Fotocopy KTP
- Fotocopy STNK yang telah mati
- STNK asli yang telah mati
- Fotocopy BPKB kendaraan
Baca Juga: Catat! Ini 14 Wilayah yang Layani Samsat Keliling
- Uang untuk membayar pajak
- Kendaraan yang akan diperpanjang STNK nya
- Paspor dan fotocopynya bagi pemilik WNA
- Bukti pembayaran pajak kendaraan jika bayar secara online
Langkah-langkah Mengurus STNK Yang Sudah Mati
Setelah menyiapkan semua persyaratan dokumen perpanjang STNK, berikut adalah prosedur mengurus STNK yang sudah mati lebih dari 1 tahun:
1. Datang ke Samsat terdekat
Silakan datang ke Samsat terdekat sesuai dengan wilayah nomor plat kendaraan kamu. Biasanya di kabupaten ada 2 kantor Samsat yang mana salah satunya adalah kantor Samsat pembantu.
2. Cek fisik kendaraan
Petugas Samsat akan melakukan cek fisik kendaraan, mulai dari nomor rangka hingga nomor mesin lalu menyesuaikannya dengan BPKB yang kamu bawa. Pada cek fisik kendaraan ini, kamu dikenakan biaya sebesar Rp15 ribu untuk formulir serta surat nomor cek fisik yang setelahnya diserahkan ke petugas Samsat.
3. Mengisi formulir pajak
Setelah melakukan cek fisik kendaraan kamu diminta untuk mengisi dan mencetak formulir pajak yang dilakukan di komputer yang sudah disediakan Samsat.
Isilah data formulir yang sesuai lalu tekan “proses”. Jika formulir telah dicetak, maka serahkan ke petugas loket penerimaan berkas fisik untuk dilakukan verifikasi.
4. Menyerahkan semua persyaratan
Semua dokumen persyaratan yang telah kamu persiapkan seperti fotocopy KTP, STNK yang mati, fotocopy BPKB, dan lain-lain diserahkan kepada petugas Samsat untuk diproses.