Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Urus STNK yang Mati 2 Tahun

Noviana Zahra Firdausi , Jurnalis-Rabu, 21 Desember 2022 |08:16 WIB
Cara Urus STNK yang Mati 2 Tahun
Cara Urus STNK yang Mati 2 Tahun. (Foto: Okezone.com/Antara)
A
A
A

5. Mengisi surat keterangan

Jika sudah menyerahkan persyaratan dokumen, kamu biasanya akan diminta mengisi surat keterangan yang menyatakan bahwa tidak ada perubahan identitas pemilik atau identitas kendaraan bermotor.

6. Pembayaran

Lakukan pembayaran di loket pembayaran progresif. Kemungkinan biayanya sangat mahal, karena harus membayar denda selama 1 tahun lebih.

Adapun, untuk cara perhitungan denda STNK mati tergantung dari berapa lama pajak STNK tidak dibayarkan.

Berikut metode perhitungannya:

- Penghitungan denda PKB: 25% per tahun.

- Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ.

- Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ.

- Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.

Denda SWDKLLJ sendiri adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dimana motor dikenakan denda Rp35.000 dan mobil atau roda empat Rp100.000.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement