JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016 dan berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution juga memberikan tanggapan mengenai isu yang meresahkan masyarakat ini. Ia juga menganggap apakah harus jika kenaikan yang mencapai 3 kali lipat ini dilakukan.
"Tarif PNBP kan untuk pelayanan masyarakat jadi janganlah naik terlalu tinggi tapi saya juga tidak tahu mengenai itu, tapi kalau memang benar naik, apakah harus 300%," ungkapnya di kantor Kemenko, Rabu (4/1/2017).
Pasalnya, isu kenaikan ini membuat banyak masyarakat termasuk masyarakat menengah ke bawah merasa resah karena kenaikan mencapai 300%. Bahkan masyarakat menengah banyak yang tidak mengetahui mengenai kenaikan ini karena kurangnya sosialisasi.
Sekadar informasi, pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serentak secara nasional mulai 6 Januari 2017 dengan besaran dua hingga tiga kali dari tarif lama.
(Martin Bagya Kertiyasa)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.