YOGYAKARTA – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta menetapkan target pajak hotel tahun ini mencapai Rp115 miliar atau lebih tinggi Rp3 miliar jika dibandingkan tahun lalu yang dipatok Rp112 miliar.
Peningkatan target pajak hotel ini menyusul realisasi tahun lalu yang mencapai Rp113 miliar atau melebihi target yang ditetapkan. “Tahun 2016 dari target Rp112 miliar, kita mampu capai Rp113 miliar. Tahun ini kita naikkan targetnya menjadi Rp115 miliar,” kata Kepala BPKAD Kota Yogyakarta Kadri Renggono, Yogyakarta, Sabtu (14/1/2017).
Kadri optimistis target tersebut akan tercapai karena tingkat partisipasi wajib pajak cukup tinggi. Terlebih, tahun ini Pemkot Yogyakarta juga sedang menunggu pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak online yang diyakini mampu menekan angka kebocoran pajak.
Payung hukum pajak online yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2017 ini akan dijadikan pijakan bagi pemkot menerapkan sistem pembayaran pajak melalui online. “Diharapkan dengan ada Perda nanti bisa memaksa pemilik hotel dan restoran maupun wajib pajak di bidang lainnya agar membayar pajak lewat online. Ini bisa mengoptimalkan pemasukan pajak dan menekan kebocoran,” kata Kadri.
Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko mengaku sepakat adanya perda pajak online. Bahkan raperda inisiasi eksekutif yang masuk prolegda tahun ini tersebut sebenarnya juga telah diusulkan kalangan dewan sejak 2012. “Tapi harus siap tahun ini untuk dibahas,” katanya.