Menuju Wakil Menteri, Anggito Terhalang Kepangkatan

Meutia Rahmi , Jurnalis
Kamis 07 Januari 2010 12:56 WIB
Anggito Abimanyu. (Foto: Koran SI)
Share :

JAKARTA - Anggito Abimanyu dipastikan belum bisa menjadi wakil Menteri Keuangan (Menkeu) jika belum berpangkat eselon I A. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Depkeu ini masih berpangkat eselon I B.

"Sehingga harus dinaikan dulu menjadi eselon I A," ujar Sekretaris Jenderal Depkeu Mulia Nasution di Gedung Depkeu, Kamis (7/1/2009). Sejauh ini, dia menuturkan, belum terpikir rencana untuk merevisi ketentuan tersebut.

Anggito sedianya dilantik menjadi Wakil Menkeu, Rabu 6 Januari. Namun ditunda lantaran Anggito dianggap belum melengkapi persyaratan administrasi. Begitu pun dengan Mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Fachmi Idris yang batal dilantik menjadi Wakil Menteri Kesehatan.

Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi menjelaskan, proses penjaringan atau usulan calon menteri diambil berdasarkan kapasitas dan kapabilitas yang bersangkutan untuk menduduki jabatan. Semua calon yang masuk diambil dari yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nah, calon menteri ini haruslah sudah eselon I A. 

Tanpa menyebutkan caranya, Mulia berharap penundaan pelantikan Anggito tidak berlangsung lama.

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya