JAKARTA - Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APRI) tidak sepakat dengan keputusan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menetapkan HPP Gula sebesar Rp7.000.
"Saya tidak tahu apa alasan pemerintah. Kalau mereka takut akan inflasi, saya pikir tidak. Karena dampak kenaikan gula tidak sebesar kenaikan harga beras. Harga ini juga merupakan rangsangan agar terjadi peningkatan produksi sehingga swasembada gula 2014 bisa tercapai," ujar Ketua APRI Abdul Wachid ketika dihubungi okezone, Sabtu (7/5/2011).
Selain itu, dia menyatakan bahwa angka Rp7.000 itu adalah hasil rekomendasi dari tim independen pengkajian bahan pangan dari Kementerian Pertanian dan IPB, UGM, dan Brawijaya.
"Menurut kajian mereka, biaya produksi pengolahan tebu di berbagai daerah mengalami kenaikan karena upah pekerja dan sewa tanah naik menjadi Rp6.800. Setelah ditambah HPP yang 10persen kita merekomendasikan pada Kemendag untuk HPP tebu sebesar Rp7.000 per kilogram," lanjutnya lagi.
Selanjutnya, ia menyatakan bahwa keputusan Kemendag yang mematok harga gula di Rp7.100 per kilogram hanya akan membuat profit sharring petani kecil dan tidak terpacu untuk meningkatkan produksinya.
Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11/M-DAG/PER/5/2011 tanggal 4 Mei 2010 yang menetapkan HPP gula sebesar Rp7.000 per kilogram.