PN Jakpus Putuskan PKPU Sementara Arpeni Pratama

Widi Agustian, Jurnalis
Senin 05 September 2011 08:42 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL) diputuskan melakukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara selama 45 hari.

Demikian terungkap dalam keterangan tertulis yang dipublikasikan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat di Jakarta, Senin (5/9/2011).

Bertindak sebagai pemohon PKPU tersebut adalah PT Bank Central Asia Tbk (BBCA). Selain itu ditunjuk juga Marsudin Nainggolan sebagai hakim pengawas dalam proses PKPU tersebut. Lalu bertindak sebagai kurator dan pengawas adalah Djawoto Juwono, Albert Jen Harris Marbun dan Dama Hutapea.

Sidang permusyawaratkan majelis hakim akan dilakukan pada Jumat, 7 Oktober 2011 mendatang. Lalu rapat kreditor pertama akan dilangsungkan pada Kamis, 8 September, serta batas akhir pengajuan tagihan pajak dan kreditor pada Selasa, 13 September.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya