JAKARTA - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengungkapkan, terkait Persiapan dalam beroperasinya BPJS I paling lambat 2014, pihak DJSN telah menyiapkan perangkat PP dan Perpres sejak setahun yang lalu.
"Kita sudah ada drafnya dan tinggal kita ajukan saja, sehingga tidak akan memakan waktu lama," ujar Ketua DJSN Chazali Situmorang saat dihubungi di Jakarta, Minggu (6/11/2011).
Dia mengatakan sudah merupakan tugas DJSN untuk membantu penyelesaian pembuatan peraturan setelah UU BPJS di sah kan. DJSN juga akan membantu menjembatani koordinasi, antar kementerian terkait untuk mempercepat proses sinkronisasi antara UU SJSN, UU BPJS, serta PP dan Perpres.
UU BPJS yang mengatur teknis penyelenggaraan jaminan sosial, seperti bentuk badan hukum, operasional penyelenggaraan, kepesertaan, iuran, dan sanksi, dapat menjadi tonggak utama dalam mereformasi sistem penyelenggaraan jaminan sosial terdahulu, yang mana masih bersifat diskriminatif dalam kepesertaan, limitatif dalam pemberian manfaat, tidak transparan dalam pengelolaan, serta rawan manipulasi dan korupsi karena sulit diawasi publik dalam penyelenggaraannya.
Dengan hadirnya UU BPJS, diharapkan perwujudan penyelenggaraan jaminan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), melalui lima jaminan sosial dasar, yakni: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun, benar-benar dapat diwujudkan.
(Widi Agustian)