Bapepam : Morgan Stanley Daftar Lagi Jadi Broker

Yuni Astutik, Jurnalis
Jum'at 03 Februari 2012 16:16 WIB
Morgan Stanley. (Foto: Corbis)
Share :

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyatakan, lembaga keuangan asing Morgan Stanley sudah memiliki ijin sebagai penjamin perusahaan efek di Indonesia.

"Mereka (Morgan Stanley) sudah lama punya ijin. Ijinnya sebagai penjamin perusahaan efek," kata kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK di kantornya, Jakarta Jumat (3/2/2012).

Dia mengaku, saat ini Morgan Stanley telah memasukkan aplikasi permohonan yang menyatakan akan aktif lagi dalam kegiatan perantara perusahaan efek. "Sekarang mereka mensubmit aplikasi, akan aktif lagi. Semua tergantung di infrastruktur dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD)," katanya.

Sebagaimana yang diketahui, Morgan Stanley di kabarkan tengah melalui proses akuisisi terhadap PT Tiga Pilar sekuritas. Selanjutnya, Morgan Stanley saat ini sudah menyampaikan izin untuk menjadi Anggota Bursa (AB). "Kalau mau jadi AB, prosesnya aktual tidak di Bapepam-LK, mereka (Morgan Stanley) langsung ke Bursa Efek Indonesia (BEI)," katanya lagi.

Sementara itu, untuk lelang kursi yang merupakan suatu proses untuk menjadi AB, dia mengaku jika saat ini sedang dalam proses. "Lelang kursi AB sedang dalam proses," tandasnya.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya