JAKARTA - Pemerintah mengaku bahwa Peraturan Menteri ESDM nomor 7 tahun 2012 yang melarang ekspor bijih mineral mulai pertengahan tahun ini hanya sebagai rencana agar mereka bisa menyiapkan hilirisasi di sektor tambang.
"Soal Permen itu yang selalu kita katakan bahwa kita ingin memperbaiki usaha pertambangan karena pertambangan itu pasti habis," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa ditemui di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (12/3/2012) malam.
Menurut Hatta, pemerintah ingin mengembangkan sektor hilir di bidang pertambangan agar semakin memiliki nilai tambah, tidak serta merta di ekspor dalam bentuk mentah. Oleh karenanya, pemerintah ingin agar setiap perusahaan nikel misalnya mempunyai pabrik pemurnian dan pengelolaan nikel (smelter).
"Rencananya, dengan Permen itu diharapkan ada roadmap atau planning bagi mereka (perusahaan tambang) untuk melaporkan ke menteri ESDM (terkait pembangunan smelter). Nanti kan bisa juga itu perusahaan kecil bisa gabung di satu smelter," lanjut Hatta.
Sebelumnya, Asosiasi Nikel mengaku keberatan dengan Permen yang dikeluarkan Menteri ESDM Februari lalu ini. Mereka menil ai Permen ini bertabrakan dengan UU nomor 4 tahun 2009. Di dalam Permen ini, perusahaan tambang diwajibkan memiliki smelter paling lambat tiga bulan setelah Permen ini disyahkan. Padahal di UU sebelumnya, aturan larangan ekspor biji mineral mentah baru akan diberlakukan di 2014 mendatang.
Industri mengalami keberatan, pasalnya selain terlalu terburu-buru, membangun smelter juga memerlukan biaya investasi tang tidak sedikit. Jika aturan ini diterapkan, industri bahkan berencana menggugat Permen ini ke ranah hukum.