Lebih Banyak PNS Pensiun Ketimbang Perekrutan

R Ghita Intan Permatasari, Jurnalis
Jum'at 11 Mei 2012 14:48 WIB
Ilustrasi. (Foto: Corbis)
Share :

JAKARTA - Guna menekan pengeluaran pemerintah akibat membayar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah berencana menerapkan pensiun dini. Namun, hingga saat ini kebijakan pensiun dini belum ada kejelasan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kiagus Badaruddin mengungkapkan, untuk menerapkan pensiun dini, Kemenkeu masih menunggu akan dasar hukumnya.

"Pensiun dini ini lagi menunggu dasar hukumnya," ungkap Kiagus kala ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (11/5/2012).

Meski rencana pensiun dini belum tereliasasi, namun Kemenkeu berencana menambah 2.007 PNS tahun ini. Menanggapi hal tersebut, Kiagus mengungkapkan penerimaan PNS tidak akan membuat PNS di Kemenkeu menjadi "gemuk".

"Pengangkatan (PNS) ini tidak lebih (banyak dari yang pensiun). Masih di bawah atau kurang dari yang akan pensiun dan pensiun dini," tukas dia.

Sebelumnya, Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto menjelaskan, perhitungan awal pensiun dini adalah gaji pokok dikalikan masa percepatan pensiun dikurangi uang pensiunan yang dia terima setelah dikalikan sisa waktu mengabdi. Dengan demikian, jika PNS menerapkan pensiun dini, maka akan menerima kompensasi ditambah uang pensiun.

Kemenkeu mengusulkan adanya pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) di umur 50-55 tahun. Sebagai gantinya, maka pemerintah akan memberikan kompensasi.

Dia menuturkan, pensiun dini ini diajukan karena pemekaran-pemekaran dan adanya kewajiban untuk menjadikan pegawai honorer sebagai PNS yang semakin berkembang. "Harus ada resizing yang (harusnya) pensiun, dipensiunkan," jelas Agus.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya