JAKARTA - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) ini merupakan hasil laporan pada Tahun Anggaran 2011.
Menteri ESDM Jero Wacik mengaku dalam waktu delapan bulan di ESDM bisa meraih opini Wajar Tanpa (WTP) Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). "Delapan bulan di ESDM, kami berhasil meraih WTP," kata Jero, di Kantornya. Jakarta, Senin (25/6/2012).
Jero menambahkan, Kementerian ESDM sebelumnya mendapatkan opini terendah yaitu disclaimer dari BPK atas laporan keuangannya. Namun, mulai 2007, 2008, dan 2009 secara berturut, BPK-RI menyatakan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Kementerian ESDM. Pada 2010, laporan keuangan kementerian ini sudah mendapatkan WTP tetapi masih memiliki persyaratan.
"Tahun-tahun sebelumnya adalah Disclaimer Opinion (BPK), tidak menyatakan Pendapat (TMP). Dengan berbagai upaya perbaikan kinerja pengelolaan keuangan di Lingkungan Kementerian ESDM, maka laporan keuangan Kemen ESDM tahun 2010 telah berhasil menyakinkan BPK untuk memberikan opini WTP Dengan Paragraf Penjelasan," ungkap Jero.
Jero mengakui, sulit untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) laporan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), saat dirinya masih menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar). "Sulit, apalagi di Budpar kesulitannya adalah menentukan harga artefak, seperti harga Candi Borobudur berapa harganya," tutup Jero.
Sebelumnya, salah satu Anggota BPK, Ali Maskur Musa, mengatakan opini WTP ini dapat memotivasi Kementerian ESDM untuk mempertahankan sistem pengelolaan dan penatausahaan keuangan negara sehingga dapat menjadi contoh bagi kementerian lain. "BPK berharap pemberian opini WTP ini dapat memotivasi Kementerian ESDM untuk mempertahankan sistem pengelolaan dan penatausahaan keuangan negara, sehingga dapat menjadi contoh kementerian lain," jelas dia.
Menurutnya, hal ini karena laporan keungan yang berkualitas dihasilkan melalui sistem akuntansi yang handal, serta data yang dapat ditelusuri dan layak di audit. "Dengan demikian, perlu disadari bahwa opini laporan keuangan bukan tujuan akhir tetapi merupakan sasaran antara menuju tertib administrasi dan pengelolaan keuangan negara yang lebih akuntable dan transparan," tutup Ali.
(Martin Bagya Kertiyasa)