Dirjen Bea Cukai Hanya Bisa Pasrah

R Ghita Intan Permatasari, Jurnalis
Selasa 26 Juni 2012 16:04 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) akan menyerahkan kasus penangkapan pegawai DJBC yang melakukan penyelewengan kepada proses hukum. Saat ini, pegawai tersebut sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ditjen Bea Cukai, Agung Kuswandono, menuturkan hingga saat ini belum dimintai keterangan oleh KPK terkait akan permasalahan tersebut. "Tidak ada komunikasi dengan KPK. saya sudah sampaikan biarkan diserahkan kepada hukum sampai dengan selesai, dan dan kita hanya menunggu prosesnya," ungkap dia kala ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (26/6/2012).

Agung melanjutkan, dia sudah melakukan tindakan dari segi struktur dalam organisasi di DJBC tersebut. "secara organisasi saya sudah melakukan tugas saya, yang bersangkutan sudah saya off kan dari jabatannya, supaya tidak mengganggu organisasinya. Bahkan sudah saya ganti dengan orang baru," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap tangan pegawai Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan berinisial W usai menerima uang dari pengusaha asing di bagian kargo Bandara Soekarno Hatta. W diduga memeras pengusaha berkewarganegaraan Amerika Serikat berinisial A yang sedang berusaha mengeluarkan barang impor yang ditahan bea cukai Bandara Soekarno Hatta.

Penangkapan itu dilakukan di dua tempat. Pertama di Bandara Soekarno Hatta, di sana KPK menangkap W selaku Kepala Sub Bagian Kargo Bandara Soekarno Hatta. KPK juga menangkap E dan A. Kedua, penankapan dilakukan di area istirahat 23 di jalan tol Jakarta-Merak

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya