JAKARTA - Pemerintah menilai perusahaan tambang, Kontraktor Kontrak kerja sama (KKKS) dalam melaksanakan usahanya harus memenuhi tiga aspek. Aspek tersebut tergabung dalam Clean and Clear.
Dirjen Mineral Batubara Kementrian Sumber Daya Mineral (ESDM) Thamrin Shite menjelaskan, ketiga aspek tersebut adalah aspek administratif, kewajiban teknis, dan keuangan.
Menurut Thamrin, aspek pertama adalah adminstratif yang meliputi masalah perizinan. "Aspek administratif, izinnya tidak timpang tindih dan sesuai dengan prosedur," ungkap Thamrin di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Kamis (12/7/2012).
Thamrin melanjutkan, aspek yang kedua yang harus dipenuhi adalah aspek kewajiban secara teknis. "Laporan ekspor harus ada, seperti studi kelayakan teknis, ekonomi, dan lingkungan," tambah Thamrin.
Sementara, aspek ketiga yang harus ditaati adalah aspek keuangan. Menurut dia, aspek keuangan meliputi pembayaran kewajiban terhadap negara. "Harus bayar royalti seperti PNBP dan iuran tetap," jelas dia.
Menurut Thamrin, jika ketiga aspek tersebut bisa dipenuhi, maka perusahaan tambang baru diperkenakan melakukan ekspor. "Bisa ekspor, tapi tiga administratif ini dipenuhi dulu," tutup Thamrin.
(Martin Bagya Kertiyasa)