LBH Desak PT Askes Dicoret dari Perusahaan BUMN

Pebrianto Eko Wicaksono, Jurnalis
Minggu 22 Juli 2012 15:04 WIB
Logo Askes
Share :

JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak agar pemerintah mengeluarkan PT Askes (Persero) dari daftar perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sekaligus memecat Dirut PT Askes, karena dituding telah melarang pekerja PT Askes berserikat.

Sebelumnya, PT Askes telah membubarkan Serikat Pekerja PT Askes dan memecat pegawai yang menjadi penggagas sekaligus menjadi ketua Serikat pekerja PT Askes.

Berangkat dari fakta inilah, Staf Hukum Lembaga Badan Hukum (LBH) Jakarta, Maruli mendesak komnas HAM untuk melakukan rekomendasi bahwa Dirut Askes telah lakukan pelanggaran HAM kebebeasan berserikat yang dijamin oleh konstitusi pasal 28 E ayat 3 UUD 1945 dan UU no 39 tahun 1999 tentang HAM.

"Kami juga desak Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk memecat Dirut PT Askes karena telah melanggar HAM dan membubarkan Serikat Pekerja yang artinya langgar konstitusi dan konvensi ILO no 87 tentang perlindungan hak berorganisasi," ungkap Maruli saat konferensi pers di kantor LBH, Jakarta, Minggu (22/7/2012).

Di samping itu, ketua Organisasi Pekerja Indonesia mengatakan, Askes dinilai tidak pernah menciptakan kondisi kerja dan manajemen pekerja yang baik dan Askes dituding telah melakukan praktek outsourcing.

"Makanya harus segera dilakukan pemecatan, kita juga akan desak komisi IX DPR untuk panggil Dirut Askes karena melakukan intimidasi pada pekerjanya dan menghapus serikat kerja," kata ketua Organisasi Pekerja Indonesia Timbuk Siregar, pada kesempatan yang sama.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya