JAKARTA - Larangan ekspor bahan mineral mentah diklaim akan dapat meningkatkan nilai jual dari mineral tersebut. Bahkan, peningkatannya dapat mencapai 20 kali lipat.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan dengan adanya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2012 tentang ekspor barang mentah, akan merangsang para investor untuk memabngun smelter-smelter baru di Indonesia.
"Itu nanti hasilnya bisa 20 kali lipat nilainya. Kalau, kita proses di dalam negeri," ungkap Jero Wacik kala ditemui di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Kamis (9/8/2012).
Dia menambahkan, Permen tersebut bukanlah suatu kendala bagi para investor. Menurutnya, saat ini perusahaan yang melakukan ekspor barang mentah sudah meraup banyak untung.
Jero melanjutkan, pada Undang-Undang Minerba Tahun 2014, telah diatur proses pembuatan smelter. Namun, dia mengaku peraturan tersebut pasti membutuhkan proses. "Tadinya banyak yang tidak setuju, karena banyak yang mengekspor barang mentah, sekarang ini mereka kebalikannya," ujar Jero.
Dia mengatakan, pemikiran yang berubah itu dikarenakan ada keuntungan bagi negara, yaitu meningkatkan nilai tambah dan memperluas lapangan pekerjaan.
"Sekarang mereka sedang membuat proposal smelter, tercatat sudah ada 160 perusahaan yang ingin membuat smelter. Minat mereka tinggi, dan kita siapkan untuk pembuatan smelter dan penyebarannya seperti apa," tukas Jero.
(Martin Bagya Kertiyasa)