Dark Pool Bukan 'Barang' Baru di Bursa

Rizkie Fauzian, Jurnalis
Jum'at 07 September 2012 16:47 WIB
Ilustrasi. (Foto: Koran SI)
Share :

JAKARTA - Fenomena "dark pool" kembali menyeruak ke permukaan. Padahal, fenomena ini bukanlah baru melainkan sudah ada dari dulu, hanya saja saat ini kemunculannya perlu dicermati kembali.

Menurut Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Lily Widjaja, dark pool ini sudah ada sejak lama. Namun, sekarang ini perlu dicermati kembali. Dengan perkembangan teknologi seperti sekarang, menurutnya, banyak yang sudah mengerti tentang dark pool.

Bila berbicara tentang dark pool dalam bentuk yang sederhana, yakni layaknya terjadi crossing. Crossing yang dilakukan oleh perusahaan efek anggota bursa, yaitu ketika mereka mendapatkan order beli dan jual pada harga yang sama, maka akan ada efek yang sama.

"Jadi dengan membeli volume yang sama daripada mereka melempar order beli dan order jual itu ke trading sistemnya BEI, mereka melakukan match sendiri, itu bisa dilakukan karena efeknya sama, harganya sama, volumenya sama, kemudian baru dieksekusi di lantai bursa, itu kan sebenarnya bentuk dari dark order atau dark likuidity yang paling sederhana. Tapi bila kita berbicara tentang dark pool ini adalah fenomena yang semakin berkembang disebabkan oleh perkembangan teknologi dan trading model yang baru, jadi menjadi lebih kencang, di situ memang timbul isu bagaimana proses price discovery-nya karena dia kan dark," ungkapnya saat diskusi di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (7/9/2012).

Munculnya penyedia alternatif perdagangan saham di luar bursa yang bernama Investment Technology Group (ITG) merupakan salah satu broker berbasis di Amerika Serikat (AS) yang menjadi perusahaan perdagangan asing yang meluncurkan dark pool.

ITG mengaku Indonesia akan menjadi negara ke-22 bagi pasar dark pool yang dikelola oleh perusahaan terbesar kedua di dunia yang menjadi pengelola perdagangan alternatif bernama POSIT ini. Peluncuran fasilitas dark pool di Indonesia ini sekaligus menjadi layanan pertama yang dibuka ITG di kawasan Asia Tenggara.

ITG mengaku pembukaan fasilitas dark pool untuk Indonesia dilakukan karena Indonesia menjadi salah satu dari sedikit negara yang memungkinkan perdagangan atau transaksi perpindahan saham dilakukan di luar bursa.

Selain dimungkinkan dengan aturan yang ada, perdagangan di luar bursa di Indonesia tidak mengharuskan adanya batas minimal nilai transaksi dan kewajiban terkait mekanisme tertentu untuk pelaporan harga transaksi tersebut. Di Singapura, perdagangan di luar bursa diperbolehkan, tetapi harus dengan minimal nilai transaksi yang dipatok relatif tinggi.

Investor institusi kian meminati dark pool karena memungkinkan penjualan saham dalam volume besar tanpa harus memengaruhi harga di bursa. Karena pelaporan hanya perlu dilaporkan setelah transaksi terjadi, investor tidak perlu mengungkapkan identitasnya pada saat akan menjual.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya