Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Gaji PPPK dan PNS Kompak Naik di 2026? Ini Rinciannya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 06 Februari 2026 |22:00 WIB
Apakah Gaji PPPK dan PNS Kompak Naik di 2026? Ini Rinciannya
Apakah Gaji PPPK dan PNS Kompak Naik di 2026? Ini Rinciannya (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Apakah gaji PPPK dan PNS kompak naik di 2026? Ini rinciannya. Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PPPK dan PNS 8% pada 2024. 

Pada tahun ini 2026, pemerintah telah memberikan penjelasan mengenai rencana kenaikan gaji PNS. 

Aturan Kenaikan Gaji PNS

Rencana kenaikan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Juni 2025.

Berdasarkan beleid tersebut, kebijakan penyesuaian gaji direncanakan menyasar tiga kelompok utama yakni Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), Anggota TNI dan Polri, serta Pejabat Negara.

Menkeu Purbaya soal Kenaikan Gaji PNS

Meski sudah ada aturannya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kenaikan gaji PNS di 2026 bergantung pada perkembangan kinerja keuangan pada kuartal I-2026.

“Kami akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu 31 Desember 2025.

Menurut Purbaya, saat ini masih mengupayakan sinkronisasi kebijakan untuk melihat perkembangan realisasi fiskal, termasuk penyaluran belanja pemerintah.

“Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dari sebelumnya," kata Purbaya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement