JAKARTA - Jika dilihat dari definisinya, dark pool mengindikasikan terjadi transaksi dari suatu efek yang dilakukan oleh suatu pihak. Transaksi tersebut tidak disetorkan ke publik.
Menurut analis Indosurya Asset Mangement Reza Priyambada, pihak yang melakukan dark pool adalah pihak yang memiliki nilai transaksi yang cukup besar. Serta difasilitasi di luar bursa.
"Dalam hal ini, bursa seharusnya dapat mendeteksi hal ini, harus ada informasi tentang aktivitas ini, karena kan seharusnya transaksi jual beli harus tersebar di publik, karena kan pasar modal itu seharusnya mematuhi keterbukaan," katanya saat dihubungi Okezone, di Jakarta, Jumat (7/9/2012).
Reza menambahkan, pada dasarnya dapat dilihat dari kerugiannya, jelas investor rugi, karena kurangnya informasi atau keterbukaan tersebut. Sementara dari sisi perusahaannya jelas untung, karena ada dana besar yang masuk ke mereka, tapi tidak jelas dari siapa.
"Sebetulnya bukan masalah rugi dalam bentuk nilai, hanya saja informasi yang didapatkan kurang," kata dia.
(Widi Agustian)