Sukuk Haji, Kemenkeu Tunggu Permintaan Kemenag

Fakhri Rezy, Jurnalis
Jum'at 08 Februari 2013 15:32 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan menerbitkan Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI). SDHI diterbitkan jika memang ada permintaan dari Kementerian Agama (Kemenag).

"Dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) sifatnya pasif dan menunggu permintaan dari Kementerian agama berapa jumlah berapa SDHI yang akan dia terbitkan,"  ujar Direktur Pembiayaan Syariah DJPU Dahlan Siamat, saat konferensi pers, di Kantornya, Jakarta, Jumat (8/2/2013).

Dahlan mengatakan, jika Kementerian Agama meminta menerbitkan SDHI, maka Kemenkeu tidak bisa menolak. Pasalnya, sudah ada memorandum kesepakatan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Agama.

Dia melanjutkan, SDHI diterbitkan kepentingan-kepentingan sektor perbankan syariah. "Jadi prinsipnya Kemenkeu sifatnya menunggu saja, kita sudah kirim surat ke Kemenag untuk menanyakan berapa SDHI yang mau diterbitkan tahun ini. kita tunggu," kata dia.

Menurutnya, selama ini perbankan melakukan komplain karena dana-dana yang dikelola dalam jumlah yang besar kemudian ditarik, dan ditempatkan di instrumen lain. "Jadi wajar saja (complain)," tutupnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya