Hatta, Dahlan & Jokowi Bakal Buka Kongres P3I

Kuntadi, Jurnalis
Jum'at 08 Maret 2013 12:51 WIB
Dahlan & Jokowi (Foto: Heru/Okezone)
Share :

Bank Indonesia (BI) menaikkan batas maksimal penarikan uang di mesin ATM di tengah masa PPKM darurat. 


Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengatakan, sebelumnya nominal penarikan maksimal di mesin ATM mencapai Rp15 Juta menjadi Rp20 Juta dan akan diberlakukan mulai 12 Juli 2021.

Baca Juga:
BPOM Izinkan 2 Obat Ini untuk terapi Covid-19 

Penarikan dengan jumlah sebanyak Rp20 juta tersebut diperuntukan bagi pemilih kartu mesin ATM yang sudah berteknologi chip.

Selengkapnya simak Infografis.


(ADF)



Lihat Juga:
Maskapai Australia Izinkan Anjing di Kabin Pesawat 





(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya