Bank Indonesia (BI) menaikkan batas maksimal penarikan uang di mesin ATM di tengah masa PPKM darurat.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengatakan, sebelumnya nominal penarikan maksimal di mesin ATM mencapai Rp15 Juta menjadi Rp20 Juta dan akan diberlakukan mulai 12 Juli 2021.
Baca Juga:
Penarikan dengan jumlah sebanyak Rp20 juta tersebut diperuntukan bagi pemilih kartu mesin ATM yang sudah berteknologi chip.
Selengkapnya simak Infografis.
(ADF)
Lihat Juga:
(Martin Bagya Kertiyasa)