JAKARTA - Pertumbuhan ekonomi yang meningkat di Indonesia menyebabkan kenaikan upah yang makin membaik, yakni naik 30-80 persen. Karenanya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan memperjuangkan kenaikan upah dalam tiga tahun ke depan minimal naik 30 persen per tahun sepanjang pertumbuhan ekonomi 6 persen per tahun.
“Kenaikan upah minimal 30 persen ini tidak perlu dikhawatirkan akan membuat perusahaan hengkang ke luar Indonesia karena upah minimal di Indonesia berbeda-beda di tiap daerah,” kata Presiden KSPI, Said Iqbal dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (4/4/2013).
Sehingga, lanjut dia, nanti secara alami akan terjadi zonaisasi industri yaitu daerah atau provinsi yang membayar upah minimal tinggi akan diisi industri capital intensive atau padat modal dengan infra struktur memadai dan daerah yang membayar upah minimal rendah akan diisi industri labour intensive atau padat karya sehingga akan terjadi pemerataan industri dan menekan angka urbanisasi.
Produktivitas pekerja Indonesia tidak lebih rendah dibanding pekerja ASEAN atau China. “Asal kita mengomparasinya head to head, misal pekerja Toyota Indonesia jauh lebih baik dari pekerja Toyota di Thailand dan Filipina,” jelas dia.
Sebelumnya, Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mengatakan, tingkat pengangguran di Indonesia menurun dari 6,32 persen pada Agustus 2011 menjadi 6,14 persen pada Agustus 2012.
Selama periode Agustus 2011 hingga Agustus 2012, penurunan pengangguran terjadi di hampir semua provinsi di Indonesia, kecuali Aceh dan Sulawesi Tenggara. Selama periode tersebut, di Aceh, jumlah pengangguran meningkat dari 7,43 persen menjadi 9,1 persen, sementara di Sulawesi naik dari 3,06 persen menjadi 4,04 persen.
Sedangkan penurunan tingkat pengangguran terbesar terjadi di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Riau, Kalimantan Timur, dan Papua Barat. ILO menyoroti tingkat pengangguran DKI Jakarta yang pada akhir masa survei ILO jumlahnya 9,87 persen.
(Widi Agustian)