JAKARTA - Negara bagian barat dan tengah benua Afrika membentuk West and Central Afrika piracy Code yang bertujuan untuk menekan kejahatan maritim seperti perompakan dan perampokan bersenjata terhadap kapal.
Dokumen West and Central Africa Piracy Code akan ditandatangani para kepala negara bagian barat dan tengah benua Afrika pada Mei 2013 di Yaonde, Kamerun.
"Dokumen itu disiapkan oleh Economic Community of West African States (ECOWAS) dan Economic Community of Central African States(ECCAS) dengan merujuk pada resolusi DK PBB No 2018 dan 2039," ujar Kepala Pusat Informasi Keamanan Maritim Indonesia (Pikmi) Moh Yasin melalui siaran persnya kepada Okezone, Minggu (7/4/2013).
Yasin menjelaskan, dalam menyusun kode atau dokumen tersebut, ECOWAS dibantu oleh Organisasi Maritim Internasional (IMO) yang bermarkas di London. IMO membantu karena sudah menyusun Djibouti Code of Conduct yang telah ditandatangani 20 negara di kawasan barat Samudera India and Teluk Aden.
"Area kerjasama dalam kerangka West and Central Africa Piracy Code mencakup penyebaran dan pelaporan informasi terkait kejahatan maritim, penyergapan kapal yang diduga terlibat kejahatan maritim, proses hukum terhadap pelaku kejahatan maritim, dan fasilitasi Anak Buah Kapal (ABK) yang menjadi korban kejahatan maritim," ungkap Yasin.
Dia menambahkan, Djibouti Code of Conduct juga memuat hal yang sama dengan west and Central Africa Piracy Code.
"Kerjasama regional di Benua Hitam itu bisa menjadi pelajaran bagi Indonesia yang hingga saat menolak terlibat dalam kerjasama regional di Asia, yakni Regional Cooperation Agreement on Combating Piracy and Armed Robbery Against Ships in Asia (ReCAAP)," pungkas Yasin.
Perlu diketahui, Pikmi merupakan sebuah unit di bawah The National Maritime Institute/Namarin yang khusus membidangi informasi aksi kejahatan terhadap kapal di Indonesia.
(Widi Agustian)