Ombudsman Mediasi Pembebasan Lahan Tol Cijago

Marieska Harya Virdhani, Jurnalis
Rabu 05 Juni 2013 11:20 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI, menerima surat permintaan mediasi yang disampaikan salah seorang warga Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Depok atas nama Syamsuddin.

Surat yang dikirimkan secara langsung pukul 14.00 WIB itu merupakan tindak lanjut dari perselisihan paham yang tengah terjadi terkait kompensasi harga tanah yang akan dibangun Tol Cinere-Jagorawi (Cijago).

Dalam penyampaiannya, Syamsuddin menyatakan ketidakpuasannya akan penjelasan dari Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dan Tim Pengadaan Tanah (TPT) berkenaan dengan penetapan zonasi lahan dan harga yang diberikan. Dia berkukuh bahwa ada sejumlah hal yang masih memerlukan penjernihan terkait hal itu.

“Untuk itulah saya mewakili beberapa warga lain datang ke Kantor Ombudsman RI untuk memohon lembaga negara ini melakukan mediasi antara warga dengan pemerintah,” jelas Syamsuddin saat memberikan surat permintaan mediasi kepada asisten Ombudsman RI, Nugroho Eko Martono dan Syahrul, dalam rilis kepada Okezone, Rabu (5/6/2013).

Menanggapi permintaan tersebut, Ombudsman Bidang Pencegahan, Hendra Nurtjahjo, menyatakan bahwa Ombudsman RI belum bisa menjawab secara langsung permohonan itu. Surat tersebut, ungkap dia, akan dibicarakan dahulu dalam tim penyelesaian laporan untuk kemudian diperoleh langkah yang harus diambil lembaga yang mengawasi perilaku maladministratif ini.

“Kita pelajari dan diskusikan dulu dalam tim,” papar Hendra.

Sebelumnya pada Senin 27 Mei, Ombudsman RI menerima kedatangan TPT Tol Cijago di Gedung Ombudsman RI, Kuningan. Pertemuan itu dilaksanakan dalam upaya menengahi perselisihan paham berkaitan dengan pembebasan lahan di area yang akan dijadikan jalan tol yang menghubungkan Cinere dan Jagorawi.

Pada kesempatan itu, Ketua TPT, Sugandhi, mengaku optimistis bahwa perselisihan itu akan selesai dalam waktu dekat mengingat sudah ada posko yang didirikan untuk menampung aspirasi dan tempat bertanya bagi warga yang hendak menanyakan proses pembebasan lahan.

“Semoga saja pendirian posko ini menjadi solusi yang terbaik, tak ada penawaran harga lagi, penentuan harga disesuaikan dengan zonasi,” papar Sugandhi.

Posko Tol Cijago di Kelurahan Kukusan, Beji menampung seluruh aspirasi dan keluhan warga untuk menyampaikan persoalan pembebasan lahan terkait pembangunan tol Cijago seksi II - III.  Sekretaris Panitia Pembebasan Tanah (P2T) dari Pemerintah Kota Dudi Miradz mengatakan posko tersebut sejauh ini efektif bagi warga.

Sedikitnya terdapat enam zona yang dibagi dalam pembebasan lahan. Yakni zona I (tanah di tepi Jalan Kukusan/Jalan KH Usman/Jalan Palakali), zona II (tanah di tepi Jalan Mandor Sanim dan Mandor Basyir), zona III (tanah di tepi Jalan Ahmad Dahlan 3 dan 4, Jalan Juragan Boton/ Jalan Gapura), zona IV (tanah di tepi Jalan Joglo), zona V (tanah di dalam/gang/ melintasi bidang lain yang selama ini bagian dari jalan), zona 6 (tanah persawahan/empang).

Zona I (penawaran pertama Rp3.690.000 dan penawaran kedua Rp4.850.000), zona II (penawaran pertama Rp2.750.000 dan penawaran kedua Rp3.330.000), zona III (penawaran pertama Rp2.770.000 dan penawaran kedua Rp3.110.000), zona IV (penawaran pertama Rp1.900.000 dan penawaran kedua Rp2.370.000), zona V (penawaran pertama Rp1.700.000 dan penawaran kedua Rp2.200.000), zona VI (penawaran pertama Rp730.000 dan penawaran kedua Rp910.000). 

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya