Januari 2014, Royalti Tambang Batu Bara Jadi 10-13%

Dina Mirayanti Hutauruk, Jurnalis
Selasa 11 Juni 2013 21:04 WIB
Ilustrasi. (Foto: okezone)
Share :

JAKARTA - Rapat Kerja komisi XI dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian ESDM yang dilaksanankan hari ini akhirnya menghasilkan empat kesepakatan.

Pada rapat di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/6/2013) malam, kesepakatan tersebut yakni Komisi XI dan pemerintah sepakat untuk melakukan optimalisasi penerimaan negara dari berbagai sektor sebesar Rp5,5 triliun.

Kedua, Komisi XI dan pemerintah sepakat atas usulan Kementerian ESDM untuk menaikkan royalti tambang batu bara jenis Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari 3,5-7 persen menjadi 10-13 persen sejak Januari 2014 dan akan dimasukkan dalam RAPBN 2014.

Ketiga, Kemenkeu sepakat untuk mengkaji dan merevisi PMK 78 terutama menyangkut perusaahaan yang memiliki hubungan saudara. Keempat, Pemerintah dan DPR sepakat akan membahas  penyesuaian tarif cukai rokok premium SKT golongan I terutama dengan hubungannya dengan perbedaan SKM.

Sebelumnya, anggota Komisi XI Firdaus meminta segera disepakati untuk melakukan revisi terhadap tarif cukai rokok premium SKT golongan I. Namun Menkeu Chatib Basri menolak untuk melakukan revisi karena menurutnya hal tersebut belum dibahas dijajaran Kemenkeu.

"Saya hanya berani kata yang iya ada di tangan saya, tapi yang tidak ada di tangan saya tidak. Untuk yang ini kita harus lakukan review, kita bahas dulu, jangan bawa kesimpulan ini untuk merevisi. Tapi kita akan membahas," tutur Chatib.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya