Tiga Bulan, Kemenkeu Catat Penerimaan PPh UMKM Baru Rp450 M

Petrus Paulus Lelyemin, Jurnalis
Senin 17 Maret 2014 14:40 WIB
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) Usaha Kecil Menengah (UKM) dalam tiga bulan pertama tahun ini mencapai Rp450 miliar.

"Tiga bulan terakhir baru dapat Rp450 miliar, lebih baik itu daripada nol," tutur Menteri Keuangan Chatib Basri ketika ditemui di Balai Kota, Jakarta, Senin (17/3/2014).

Seperti diketahui, pemerintah sejak tanggal 1 Juli 2013 telah mengenakan PPh UKM sebesar 1 persen dari total omzet. Total penerimaan tersebut masih dinilai rendah jika melihat potensi penerimaan dari sektor UKM.

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany, pada kesempatan yang sama mengungkapkan, rendahnya setoran PPh UKM dikarenakan terbatasnya tenaga pemeriksa pajak atau Account Representatives.

Pihaknya, sebut Fuad, dalam pelaksanaan tugasnya sulit mengontrol kepatuhan pajak pelaku usaha beromzet di bawah Rp 4,8 miliar setahun.

"Tingkat kepatuhan tidak bisa kontrol, makanya dikasih satu persen kerelaan tapi disuruh bayar, sementara kita kekurangan tenaga," imbuhnya.

Meskipun demikian, Fuad tatap optimistis, setoran pajak UKM akan terus meningkat terutama melalui kerjasama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengakses data wajib pajak termasuk UKM.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya