JAKARTA - Pemerintah telah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final usaha mikro kecil menengah (UMKM) dari 1% menjadi 0,5%. Insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Yon Arsal mengungkapkan, insentif berupa potongan pajak sebesar 0,5% tersebut berpotensi mengurangi pendapatan negara dari perpajakan sebesar Rp1 triliun hingga Rp1,5 triliun.
"Mungkin agak turun sedikit Rp1 triliun-Rp1,5 triliun, tapi dalam jangka panjang menengah saya pikir sudah recovery," kata dia dalam Forum Merdeka Barat (FMB) 9, Jakarta, Jumat (6/7/2018).
Akan tetapi, Yon menilai jumlah tersebut akan segera terbayar dalam jangka menengah hingga jangka panjang. Sebab, dengan kewajiban pajak yang lebih rendah pelaku UMKM bisa mengalihkan biaya lebih kepada operasional yang pada akhirnya akan meningkatkan kinerja finansial mereka.
Di sisi lain, Yon optimis, insentif tersebut bisa menarik jumlah pelaku UMKM yang taat pajak.